Sudahkah Ibadah Kurban Kita Sesuai Tuntunan?
hero

Sudahkah Ibadah Kurban Kita Sesuai Tuntunan?

24 April 2025 |Artikel

Kisah Nabi Ibrahim alaihis salam merupakan salah satu sejarah awal dalam ibadah kurban yang kita kenal hari ini. Dalam Al-Qur’an, diceritakan bahwa Nabi Ibrahim menerima perintah dari Allah Swt. melalui mimpi untuk menyembelih putranya, Ismail. 

Mimpi tersebut menjadi sebuah perintah yang tampak berat dan nyaris tak masuk akal.  Namun diterima dengan lapang dada oleh sang ayah dan anak yang sama-sama ikhlas dalam ketundukan kepada Allah. Kisah ini diabadikan dalam Al-Qur’an Surah Ash-Shaffat.

"Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: 'Wahai Ibrahim, sungguh engkau telah membenarkan mimpi itu.' Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (QS. Ash-Shaffat: 103–107).

Kisah Nabi Ibrahim itu menjadi titik awal disyariatkannya kurban bagi umat Islam. Pengorbanan yang dilandasi ketaatan ini kemudian diabadikan oleh Allah sebagai ibadah yang terus dijalankan oleh umat Nabi Muhammad Swt. hingga akhir zaman. 


Baca Juga:

Perayaan Idul Adha 1445H oleh HaloZakat dengan Pemotongan Hewan Kurban dan Distribusi ke 17 Kota dan Kabupaten


Maka tak heran jika setiap Iduladha, umat Islam menyembelih hewan ternak sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Swt. Hal-hal teknis seperti jenis hewan kurban, kurban sapi untuk berapa orang, atau doa menyembelih hewan kurban untuk 7 orang, perlu kita ketahui agar bisa beribadah kurban sesuai tuntunan. Termasuk pula mengenai pelaksanaan kurban di hari tasyrik.

Hukum dan Keutamaan Kurban

Ibadah kurban adalah penyembelihan hewan ternak tertentu pada hari Iduladha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah Swt. Hukum kurban dapat disimpulkan berdasarkan dalil-dalil shahih. Namun, para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam hal ini.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw. “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123, disahihkan Al Albani). 

Namun mayoritas ulama seperti Malik, Syafi’i, dan riwayat lain dari Imam Ahmad berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, yaitu sangat dianjurkan bagi yang mampu, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan. Pandangan ini juga disandarkan pada riwayat dari para sahabat seperti Abu Mas’ud Al-Anshari dan Abu Bakar serta Umar yang tidak selalu berkurban meskipun mampu.

menyiapkan hewan kurban yang sesuai tuntunan syariat merupakan hal yang perlu dilakukan menjelang idul adha

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama sepakat bahwa bagi yang mampu, sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkan ibadah kurban. Berikut beberapa keutamaan kurban yang penting diketahui:

1. Amalan paling dicintai Allah di hari raya Iduladha

Rasulullah Saw. bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iduladha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim, sanad sahih). Meski ada yang melemahkan hadits ini, para ulama menegaskan bahwa maknanya tetap sahih secara umum karena dikuatkan oleh berbagai riwayat lain.

2. Lebih utama dari sedekah dengan nilai yang sama

Menyembelih hewan kurban dinilai lebih utama dibandingkan sedekah senilai harga hewan tersebut. Sebab kurban adalah ibadah yang diperintahkan secara khusus dalam waktu tertentu, yang lebih menunjukkan syi’ar Islam dan ketaatan pada sunnah Nabi Saw. 

3. Pahala berlimpah dan mendekatkan diri kepada Allah

Kurban bukan hanya wujud ketaatan lahiriah, tetapi juga bentuk ketakwaan. Allah Swt. berfirman, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37).

4. Setiap bagian tubuh hewan kurban menjadi pahala

Rasulullah Saw. bersabda, “Pada setiap helai rambut hewan kurban terdapat satu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3119). Ini menunjukkan betapa besar pahala yang diberikan bagi orang yang berkurban, bahkan dari setiap bagian tubuh hewan tersebut.

5. Mendapatkan doa malaikat setiap pagi

Dalam hadits shahih disebutkan bahwa “Setiap pagi, dua malaikat turun. Salah satunya berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.’ Dan yang lainnya berkata: ‘Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang menahan (tidak mau bersedekah).’” (HR. Bukhari no. 1374, Muslim no. 1010). Ini berlaku pula untuk orang yang menunaikan kurban karena termasuk bentuk infaq yang utama.

Syarat dan Jenis Hewan Kurban

Salah satu syarat sahnya ibadah kurban adalah menggunakan hewan ternak tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, yaitu dari jenis bahiimatul an’aam: unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk domba). Hewan yang digunakan juga harus memenuhi syarat usia dan bebas dari cacat yang membatalkan sahnya kurban. 


Baca Juga:

HaloZakat Tebar Berkah Kurban ke 17 Kota Kabupaten : Ribuan Wajah Bahagia Sambut Daging Kurban


Hewan yang buta sebelah, pincang parah, sakit keras, atau sangat tua hingga tidak memiliki sumsum tulang, tidak sah untuk dijadikan kurban. Sebaliknya, hewan yang gemuk, sehat, dan tidak memiliki cacat besar lebih utama untuk dipilih karena merupakan bentuk pengagungan terhadap syiar Allah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hajj ayat 32.

Berikut ini adalah jenis-jenis hewan yang sah digunakan untuk kurban beserta penjelasannya:

1. Unta

Unta merupakan hewan kurban paling utama jika ditanggung oleh satu orang, karena memiliki nilai tinggi dalam syariat dan fisiknya yang besar. Umur minimal unta yang sah untuk kurban adalah 5 tahun.

Unta juga dapat dijadikan kurban bersama-sama (patungan) oleh maksimal 10 orang sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah. Meskipun unta kurang umum di Indonesia, kurban unta menjadi pilihan utama bagi sebagian kaum Muslimin di wilayah yang memungkinkan.

2. Sapi (termasuk kerbau)

Sapi dan kerbau termasuk dalam satu jenis hewan kurban dalam fikih Islam, sehingga keduanya boleh dijadikan kurban. Umur minimal sapi yang sah untuk dikurbankan adalah 2 tahun.

Kurban sapi untuk berapa orang? Seekor sapi boleh menjadi kurban bagi maksimal 7 orang, dengan syarat seluruh peserta kurban berniat untuk ibadah kurban, bukan semata-mata untuk mengambil daging. Dalam hal keutamaan, jika dibandingkan secara individu, menyembelih satu ekor kambing sendiri lebih afdhal dibandingkan ikut patungan sapi, menurut sebagian ulama. Namun secara hukum, keduanya sah dan berpahala.

3. Kambing (kambing kacang/kambing lokal)

Kambing merupakan jenis hewan kurban yang paling umum di Indonesia. Umur minimal kambing adalah 1 tahun atau telah berganti gigi. Seekor kambing hanya sah untuk kurban satu orang, namun pahala dan keutamaannya dapat mencakup seluruh keluarga, sebagaimana dilakukan oleh Nabi Saw. dan para sahabat. Kambing juga menjadi hewan kurban yang paling sering dipilih oleh Rasulullah Saw.

4. Domba (kambing gembel)

Domba atau kambing gembel juga termasuk dalam jenis kambing. Domba yang sah dikurbankan adalah yang berumur minimal 6 bulan, asalkan sudah tampak gemuk dan layak, yang disebut dengan domba jadza’ah.

Sama seperti kambing, satu ekor domba hanya sah untuk satu orang. Meski lebih muda dari kambing lokal, domba tetap sah untuk kurban jika telah memenuhi kriteria fisik dan berat badan yang memadai.

idul adha waktunya berkurban

Dalam praktiknya, seluruh jenis hewan kurban ini harus sehat, tidak memiliki cacat besar, dan lebih utama jika gemuk serta berkualitas baik. Tidak ada keharusan untuk menggunakan hewan jantan, meskipun hewan jantan biasanya lebih mahal dan lebih disukai.

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Menyembelih hewan mengandung pesan tauhid dan keikhlasan sebagaimana tersirat dalam kisah Nabi Ibrahim saat diminta menyembelih putranya, Ismail. Allah gantikan ujian berat itu dengan seekor hewan sebagai bentuk kasih sayang dan pelajaran untuk generasi setelahnya. Maka dari itu, ketentuan kurban yang benar adalah mengikuti tuntunan syariat secara utuh, termasuk dalam hal tata cara penyembelihan.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menyembelih hewan kurban:

1. Waktu Penyembelihan yang Sah 

Penyembelihan hewan kurban hanya sah dilakukan setelah terbit fajar pada hari Iduladha, yaitu usai shalat Ied, hingga terbenam matahari pada hari ketiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Menyembelih sebelum waktu tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban. 

2. Tempat Penyembelihan yang Dianjurkan 

Tempat yang disunnahkan adalah tanah lapang tempat pelaksanaan shalat Ied, sebagaimana dilakukan Rasulullah. Namun demikian, syariat membolehkan penyembelihan dilakukan di tempat lain seperti rumah atau lokasi yang sesuai. Tujuan utamanya adalah agar pelaksanaan tetap mengikuti adab dan syarat syar’i.

3. Siapa yang Menyembelih 

Idealnya, shohibul qurban (orang yang berkurban) menyembelih sendiri hewan qurbannya, mengikuti teladan Nabi Muhammad Saw. Bila tidak mampu, ia boleh mewakilkannya kepada orang lain, namun disunnahkan tetap hadir dan menyaksikan prosesnya sebagai bentuk partisipasi ruhiyah.


Baca Juga:

2025 Waktunya Kurban Cerdas Dan Berkahnya Meluas


4. Persiapan Sebelum Menyembelih 

Hewan harus dibaringkan pada sisi kiri dengan kepala menghadap ke kiblat. Penyembelih menggunakan alat yang sangat tajam untuk meminimalisir rasa sakit dan mempercepat kematian. 

5. Membaca Doa dan Nama Allah 

Saat pisau diletakkan di leher hewan, ucapkan: “Bismillaahi wallaahu akbar”. Ini hukumnya wajib menurut mayoritas ulama. Lalu bisa ditambahkan doa seperti: “Allahumma haadza minka wa laka, ‘anni (atau ‘an fulan)”, disesuaikan dengan nama orang yang berkurban. 

Disunnahkan juga membaca doa: “Allahumma taqabbal minni (atau min fulan)” sebagai harapan agar kurban diterima oleh Allah. Perlu dicatat, tidak ada doa menyembelih hewan kurban untuk 7 orang secara khusus, meskipun jika kurban berupa unta atau sapi dibolehkan untuk 7 orang secara umum.

6. Memanfaatkan Hasil Sembelihan 

Daging kurban dapat dimakan sendiri, disedekahkan kepada fakir miskin, atau dihadiahkan kepada yang mampu. Bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib mencicipi dagingnya. Penyimpanan daging diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat sebagaimana pernah terjadi di masa Nabi.

Dengan memahami asal-usul ibadah kurban dari kisah Nabi Ibrahim dan mengikuti ketentuan kurban yang benar, kita akan mendapatkan banyak hikmah. Kurban bukanlah sekadar menyembelih hewan, melainkan menyembelih ego, hawa nafsu, dan keakuan di hadapan Allah Swt.

 

Baca Juga Artikel Lainnya