Ketahui Rukun Haji, Kewajiban dan Larangan Saat Haji
hero

Ketahui Rukun Haji, Kewajiban dan Larangan Saat Haji

11 April 2025 |Artikel

Jamaah haji adalah tamu-tamu Allah yang datang memenuhi panggilan-Nya menuju Tanah Suci untuk menunaikan salah satu ibadah paling agung dalam Islam. Sebagai rukun Islam kelima, ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang sangat utama.

Allah Swt. berfirman, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya dari seluruh alam,” (QS Ali ‘Imran: 97). 

Keutamaan haji tidak hanya terletak pada ganjarannya yang besar, tetapi juga pada nilai spiritual dan sosial yang menyertainya. Ia memperkuat tauhid, menumbuhkan solidaritas umat, dan memperkuat identitas Islam. 

Di Indonesia, pemerintah menetapkan beberapa jalur pelaksanaan ibadah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Terdapat tiga jenis jamaah haji yang dikenal masyarakat, yakni haji reguler (kuota pemerintah), haji khusus atau ONH Plus (jalur prioritas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/PIHK), dan haji Furoda.

Haji furoda adalah ibadah haji menggunakan visa mujamalah (undangan) dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota resmi Indonesia. Haji Furoda semakin populer karena memungkinkan keberangkatan tanpa antrean panjang, meskipun tetap terikat pada regulasi syar’i dan hukum negara. 

Semua jamaah haji dari jalur mana pun tetap terikat oleh ketentuan rukun haji dan wajib haji, serta tunduk pada larangan haji, termasuk larangan ihram yang ditetapkan syariat. Oleh karenanya, sangat penting bagi semua calon jamaah haji untuk memahami tata cara ibadah haji sesuai tuntunan Rasulullah Saw.

Rukun dan Wajib Haji

Setiap jamaah haji harus memahami dengan benar perbedaan antara rukun haji dan wajib haji. Rukun haji merupakan bagian pokok dari ibadah yang tidak boleh ditinggalkan sedikit pun. Jika salah satu rukun tidak dilaksanakan, maka hajinya tidak sah. 


Baca Juga:

Cerdas Berqurban YBKB X Maybank


Adapun wajib haji adalah amalan yang juga penting dan harus dilakukan, namun jika terlewat karena uzur, maka dapat diganti dengan membayar dam (denda). Oleh karena itu, memahami dan melaksanakan rukun haji dan wajib haji dengan benar adalah hal yang sangat penting bagi jamaah haji demi meraih haji yang mabrur. 

Rukun Haji

1. Ihram (Niat untuk memulai haji) 

Ihram adalah masuk ke dalam keadaan suci dan niat untuk melaksanakan ibadah haji sesuai jenis yang dipilih (ifrad, tamattu’, atau qiran). Amalan ini adalah awal dari seluruh rangkaian haji. 

2. Wukuf di Arafah 

Inilah inti dari haji, sebagaimana sabda Nabi, "Haji itu adalah wukuf di Arafah." Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah mulai dari tergelincir matahari hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Barangsiapa tidak wukuf, maka ia tidak dianggap berhaji.

3. Thawaf Ifadhah 

Ini adalah thawaf yang dilakukan setelah wukuf di Arafah dan termasuk rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka thawaf di Baitullah yang tua itu.” (QS. Al-Hajj: 29). Thawaf ini adalah tanda puncak penghambaan dan kedekatan jamaah haji kepada Allah.

4. Sa’i antara Shafa dan Marwah 

Sa’i dilakukan dengan berjalan dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali, diawali dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Nabi bersabda, “Kerjakanlah sa’i, karena Allah telah mewajibkannya atas kalian.” Sa’i mencerminkan usaha dan tawakal, meneladani perjuangan Hajar dalam mencari air untuk putranya, Ismail.

Wajib Haji

1. Berihram dari miqat 

Jamaah haji wajib memulai niat haji (ihram) dari batas-batas tempat yang telah ditetapkan (miqat), sesuai dengan lokasi asal kedatangan. Jika seseorang melampaui miqat tanpa berihram, maka ia harus kembali atau membayar dam. Ini merupakan bentuk ketaatan terhadap batasan-batasan yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

2. Wukuf di Arafah hingga matahari terbenam bagi yang hadir siang hari 

Meskipun wukuf adalah rukun haji, menyempurnakan waktunya hingga matahari tenggelam bagi yang wukuf di siang hari merupakan kewajiban. Hal ini mengikuti sunnah Nabi yang menetap di Arafah hingga terbenamnya matahari sebelum berangkat ke Muzdalifah.

3. Bermalam di Muzdalifah 

Jamaah haji wajib bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah. Ini merupakan bagian dari manasik yang dicontohkan Rasulullah saw. Bermalam di Muzdalifah menunjukkan kekhusyukan dan ketundukan dalam menjalani rangkaian ibadah haji.

4. Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq 

Bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah termasuk amalan yang wajib. Rasulullah sendiri melakukannya dan hanya memberi keringanan kepada sebagian jamaah dengan alasan tertentu. Maka, selama tidak ada uzur, kewajiban ini harus dijalankan.

5. Melempar jumrah secara tertib 

Jamaah haji wajib melempar batu (jumrah) dimulai dari Jumrah Ula, Wustha, lalu Aqabah, pada hari-hari Tasyriq. Melempar dilakukan dengan tujuh kerikil untuk setiap jumrah. Tertib dalam urutan dan waktu pelaksanaan adalah bagian penting dari pelaksanaan manasik yang benar.

6. Mencukur atau memendekkan rambut 

Setelah melempar jumrah dan sebelum thawaf Ifadhah, jamaah haji wajib mencukur habis atau memendekkan rambut sebagai bentuk tahallul. Ini menandakan simbol penyucian diri dan pelepasan sebagian larangan ihram.

7. Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran) 

Jamaah haji yang mengambil manasik tamattu’ atau qiran wajib menyembelih hewan (hadyu). Adapun bagi yang melaksanakan haji ifrad, tidak ada kewajiban hadyu. Ini sebagai bentuk syukur atas kemudahan menunaikan dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu perjalanan.

8. Thawaf wada’ 

Thawaf perpisahan wajib dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah. Namun, wanita yang sedang haid mendapat keringanan untuk tidak melakukannya. 

Larangan Haji dan Ihram

Ketika seseorang telah berniat ihram untuk haji atau umrah, ia memasuki kondisi suci yang mengharuskan menjauhi beberapa hal yang sebelumnya halal baginya. Inilah yang disebut sebagai larangan ihram (mahzhuratul ihram). Tujuannya adalah menjaga kekhusyukan, kesucian, dan adab selama menjalankan ibadah besar ini.

Berikut beberapa larangan ihram yang wajib diperhatikan:

1. Memakai wewangian

Orang yang sedang ihram dilarang menggunakan parfum atau bahan harum, baik pada badan, pakaian, maupun barang bawaannya. Larangan ini berlaku sejak niat ihram diucapkan. Rasulullah Saw. bersabda bahwa tidak boleh mengenakan pakaian yang tersentuh minyak wangi saat ihram (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Memotong rambut atau kuku

Dilarang memotong rambut, bulu, atau kuku selama dalam keadaan ihram. Hal ini menunjukkan ketundukan total kepada perintah Allah, meskipun hanya sekadar memotong sehelai rambut.

3. Mencukur atau mencabut rambut

Baik mencukur kepala maupun mencabut rambut dari bagian tubuh manapun termasuk pelanggaran ihram. Jika terjadi tanpa sengaja, maka tidak berdosa, namun bila disengaja maka ada konsekuensi fidyah.


Baca Juga:

HaloZakat Tebar Berkah Kurban ke 17 Kota Kabupaten : Ribuan Wajah Bahagia Sambut Daging Kurban


4. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki

Laki-laki yang sedang ihram tidak diperbolehkan mengenakan pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh seperti kaus, celana, atau baju. Yang diperbolehkan hanyalah kain ihram (izar dan rida’). Adapun wanita tetap memakai pakaian yang biasa ia kenakan, selama menutup aurat dan tidak berlebihan.

5. Menutup kepala bagi laki-laki

Laki-laki tidak boleh menutupi kepala dengan benda yang melekat seperti topi, peci, atau sorban yang membungkus. Sementara itu, wanita tetap wajib menutup kepala, tetapi tidak boleh menutupi wajah sepenuhnya.

6. Menutup wajah bagi wanita

Wanita tidak boleh mengenakan niqab atau cadar yang melekat pada wajah. Namun, diperbolehkan menutupi wajah dengan kain yang tidak langsung menempel, sebagaimana dilakukan istri-istri Nabi Saw.

7. Memburu atau membunuh hewan buruan

Membunuh hewan buruan darat yang halal dimakan selama ihram adalah pelanggaran, baik dengan tangan sendiri maupun memerintahkan orang lain. Jika terjadi, maka ada kewajiban membayar fidyah atau mengganti dengan hewan sejenis.


Baca Juga:

Perayaan Idul Adha 1445H oleh HaloZakat dengan Pemotongan Hewan Kurban dan Distribusi ke 17 Kota dan Kabupaten


8. Melakukan hubungan suami istri

Hubungan intim merupakan pelanggaran berat saat ihram. Bahkan jika dilakukan sebelum tahallul pertama, maka dapat membatalkan hajinya. Termasuk dalam larangan ihram ini yakni segala bentuk rangsangan seksual seperti mencumbu atau bersentuhan dengan syahwat.

9. Melamar atau menikahkan

Melamar atau menjadi wali dalam akad nikah saat ihram juga tidak diperbolehkan. Akad nikah yang dilakukan dalam keadaan ihram dianggap tidak sah menurut sebagian besar ulama.

Selain larangan khusus selama ihram, terdapat pula larangan haji secara umum dalam pelaksanaan ibadah haji, sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 197: “Maka barang siapa yang menetapkan niat dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (kata-kata kotor), tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan selama mengerjakan haji.” 

Larangan haji ini menunjukkan pentingnya menjaga lisan, adab, dan emosi saat berhaji. Jadi, ibadah haji tidak hanya melibatkan fisik dan ritual, tetapi juga kesucian hati dan akhlak yang luhur.

Ibadah haji adalah panggilan mulia yang hanya diberikan kepada hamba-hamba pilihan. Oleh karena itu, mari kita mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari sisi materi maupun ilmu. Sehingga saat kesempatan itu tiba, kita mampu menjalankannya dengan sempurna sesuai tuntunan syariat. Semoga Allah mudahkan langkah kita menuju Tanah Suci dan menerima semua amal ibadah kita.

 

Baca Juga Artikel Lainnya