Zakat Penghasilan
hero

Zakat Penghasilan

Telah Terkumpul
Rp 11,961,314

Target Donasi
Unlimited

Jumlah Donasi
36

Sisa Hari
Unlimited

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih setelah mencapai nishab (setara 85 gram emas per tahun atau 1/12 dari nilai tersebut per bulan).

Ketentuan Zakat Penghasilan:

  • Berlaku untuk gaji, honorarium, upah, komisi, bonus, dan bentuk pendapatan lainnya.
  • Dapat dibayarkan setiap bulan atau setahun sekali setelah mencapai nishab.
  • Dihitung dari pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita tidak hanya menyucikan harta tetapi juga menjaga keberkahannya.

Tunaikan Zakat Penghasilan Sekarang!

Pesan/Doa Dari Orang Baik

Rudy Prasetyo

30-05-2025

BismiLlahi Rohman Rohim. Semoga keluarga saya selalu diberikan kesehatan, dipermudah dalam mencari rezeki yang halal dan barokah utk keluarga,, Aaamiiin....

Sufianti Nurbayani

30-05-2025

Semoga di berikan rezeki yang berkah, di berikan kesehatan untuk saya dan seluruh keluarga

Kartini

02-05-2025

Semoga keluarga saya selalu diberikan kesehatan, dipermudah dalam mencari rezeki utk keluarga,,aamin

Adittya

29-04-2025

Semoga diberi umur panjang yg berkah, kesehatan dan kesuksesan atas semua hal yg dikerjakan. Aamiin

Laporan

Belum ada laporan.

Program Terkait