Zakat Penghasilan
hero

Zakat Penghasilan

Telah Terkumpul
Rp 9,123,335

Target Donasi
Unlimited

Jumlah Donasi
22

Sisa Hari
Unlimited

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih setelah mencapai nishab (setara 85 gram emas per tahun atau 1/12 dari nilai tersebut per bulan).

Ketentuan Zakat Penghasilan:

  • Berlaku untuk gaji, honorarium, upah, komisi, bonus, dan bentuk pendapatan lainnya.
  • Dapat dibayarkan setiap bulan atau setahun sekali setelah mencapai nishab.
  • Dihitung dari pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita tidak hanya menyucikan harta tetapi juga menjaga keberkahannya.

Tunaikan Zakat Penghasilan Sekarang!

Pesan/Doa Dari Orang Baik

umi hany

25-04-2025

zakat penghasilan an umi hani

HADI RIDWAN

30-03-2025

Semoga saya dilancarkan rezeki dan juga mendapatkan kerjaan dan sehat selalu

Laporan

Belum ada laporan.

Program Terkait