Zakat Penghasilan
hero

Zakat Penghasilan

Telah Terkumpul
Rp 13,802,648

Target Donasi
Unlimited

Jumlah Donasi
46

Sisa Hari
Unlimited

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan bersih setelah mencapai nishab (setara 85 gram emas per tahun atau 1/12 dari nilai tersebut per bulan).

Ketentuan Zakat Penghasilan:

  • Berlaku untuk gaji, honorarium, upah, komisi, bonus, dan bentuk pendapatan lainnya.
  • Dapat dibayarkan setiap bulan atau setahun sekali setelah mencapai nishab.
  • Dihitung dari pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita tidak hanya menyucikan harta tetapi juga menjaga keberkahannya.

Tunaikan Zakat Penghasilan Sekarang!

Pesan/Doa Dari Orang Baik

Gita/wawan

18-07-2025

Bismillahirrahmaanirrahiim, semoga kami sekeluarga di beri kesehatan, keselamatan dunia dan akhirat, serta di lancar kan rezekinya dan di mudahkan segala urusan Aamiinn

Budiani pravitasari

18-07-2025

Ya Aziz Ya Gofar berikan kami iman yang kuat,nikmat beribadah, hati yang lapang, kesehatan yang sempurna, harta yang halal lagi berkah, anak cucu kami sholeh sholehah, jauhakn dari siksa Api neraka, dan masukan kami ke dalam Jannah Mu ya Rahman Ya Rahiim.aamiin

LILIK WAHYUNI

06-07-2025

Bismillah jauhkan kel kami dari bala dan bencana Aamiin yra

Laporan

Belum ada laporan.

Program Terkait